PENGATURAN
DAN SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN MM LOGISTIC
2. Barang /
dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab pihak MM LOGISTIC apabila pihak PENGIRIM
telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (asli)
dari pihak MM LOGISTIC.
3.
Barang – barang yang dilarang untuk
dikirim adalah sebagai berikut :
a. Uang tunai (rupiah / mata uang asing), surat –
surat berharga (cek, bilyet, giro, saham dan lain – lain), arloji, perhiasan
dan barang – barang berjarga sejenisnya
b. Surat, warkatpos dan kartu pos
c. Barang – barang yang berbahaya yang mudah
meledak, beracun dapat menimbulkan percikan api, dan dapat merusak barang
lainnya (air accu atau bahan kimia)
d. Barang – barang terlarang seperti narkotika,
ganja, morfin, sabu – sabu, putaw dan sejenisnya
e. Barang – barang cetakan, foto, film, dan
barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi)
4. Barang /
dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh
pihak PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum
yang berlaku.
5. Barang /
dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan / uji petik oleh MM
LOGISTIC sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia c.q. Departemen
Perhubungan.
6.
Pihak MM LOGISTIC tidak bertanggung
jawab atas hal – hal sebagai berikut :
a. Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam
pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya
baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti
: TV, Kulkas, Komputer, Disket, AC, Video, Mesin Cuci dan barang – barang
elektronik sejenis lainnya.
b. Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan
yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force
majeure)
c. Semua penahanan / penyitaan serta pemusnahan
terhadap barang / dokumen oleh instansi Pemerintah (Bea Cukai, Karantina,
Kepolisian, Kejaksaan, dll) sebagai akibat hukum dan keadaan jenis barang /
dokumen yang bersangkutan
d. Tuntutan dalam bentuk apapun atau tidak
diterimanya barnag / dokumen setelah 14 (empat belas) hari
e. Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen
yang disebabkan karena bencana alam, huru hara, perang, pencurian, perampokan
dan pembajakan (force majeure)
f. Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati untuk
jenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan, buah –
buahan, binatang hidup dan tumbuh – tumbuhan
g. Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen
yang disebabkan karena pembungkusnya (packing)
yang tidak sempurna
7. Sarana
angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa,
maka pihak MM LOGISTIC berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat
untuk melaksanakan pengiriman barang / dokumen ke kota tujuan
8. Bilamana
tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang / dokumen
diterima maka barang / dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan
benar
9. Bilamana
terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang / dokumen yang dikirim, dengan
catatan kerusakan atau kehilangan ini disebakan karena kelalaian MM LOGISTIC
baik oleh karyawan cabang ataupun agen, maka pihak MM LOGISTIC melakukan
penggantian maksimum 10 kali dari biaya pengiriman barang / dokumen yang hilang
saja atau maksimum Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Untuk barang bersiko
tinggi atau mudah pecah / rusak (alat kedokteran, komputer, gelas, dll) agar
diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau dapat diasuransikan oleh MM LOGISTIC
dengan pihak ketiga (PIHAK ASURANSI)
10. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor
MM LOGISTIC dengan melampirkan :
a.
Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh pihak penerima
dan tugas pengiriman di tempat tujuan
b.
Dokumen pendukung, antara lain : faktur, kuitansi dan bukti tanda terima yang
asli
11. Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan
jumlah tagihan dari MM LOGISTIC
Ttd
Manajemen
MM
LOGISTIC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar